BAB III

Pasal 11 Ayat 2 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah

×

Pasal 11 Ayat 2 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pasal 11 Ayat 2 BAB 3 UUD 1945

Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945: Perjanjian Internasional dan Persetujuan DPR

Halo teman-teman! Kali ini kita akan membahas Pasal 11 Ayat 2 dari BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Yuk, kita kupas tuntas makna, tujuan, dan penerapan pasal ini dengan gaya yang santai dan jelas!

Makna Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa dalam membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak besar bagi kehidupan rakyat, beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini berarti bahwa Presiden tidak bisa membuat keputusan sepihak dalam hal-hal yang sangat penting dan berpengaruh luas.

Kenapa ini penting? Karena pasal ini memastikan adanya keterlibatan DPR dalam pengambilan keputusan besar yang dapat berdampak luas, sehingga keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan kehendak satu pihak saja.

Tujuan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945

Apa tujuan dari Pasal 11 Ayat 2 ini? Yuk, kita lihat beberapa poin utamanya:

  1. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: Dengan mensyaratkan persetujuan DPR, pasal ini memastikan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan absolut dalam membuat perjanjian internasional yang signifikan, menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
  2. Melindungi Kepentingan Rakyat: Keterlibatan DPR, sebagai wakil rakyat, dalam proses persetujuan perjanjian internasional memastikan bahwa kepentingan rakyat diperhatikan dan dilindungi.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas: Dengan adanya persetujuan DPR, keputusan yang diambil menjadi lebih akuntabel karena melalui proses diskusi dan pertimbangan yang melibatkan banyak pihak.
  4. Memberikan Kepastian Hukum: Pasal ini memberikan kepastian hukum tentang prosedur yang harus diikuti dalam membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak besar, menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Penerapan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945

Bagaimana penerapan Pasal 11 Ayat 2 ini dalam praktik pemerintahan kita? Berikut beberapa poin pentingnya:

  1. Proses Pengajuan Perjanjian: Presiden harus mengajukan rencana perjanjian internasional yang berdampak luas, terkait beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan undang-undang kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini melibatkan penyampaian dokumen dan penjelasan yang rinci.
  2. Diskusi dan Debat di DPR: DPR akan membahas, mendiskusikan, dan berdebat mengenai perjanjian yang diajukan oleh Presiden. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek perjanjian dipertimbangkan secara menyeluruh.
  3. Pemungutan Suara: Setelah melalui diskusi dan debat, DPR akan melakukan pemungutan suara untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak perjanjian tersebut. Keputusan ini harus diambil secara transparan dan terbuka.
  4. Implementasi Perjanjian: Jika perjanjian disetujui oleh DPR, Presiden dapat melanjutkan proses pengesahan dan implementasi perjanjian internasional tersebut. Jika perjanjian memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang, maka proses legislasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pertanyaan untuk Berkomentar

Setelah memahami makna, tujuan, dan penerapan Pasal 11 Ayat 2 ini, ada beberapa pertanyaan yang bisa kita diskusikan bersama:

  1. Menurut kalian, seberapa penting keterlibatan DPR dalam proses pembuatan perjanjian internasional yang berdampak luas?
  2. Bagaimana pendapat kalian tentang proses persetujuan yang melibatkan DPR? Apakah sudah cukup efektif untuk menjaga kepentingan rakyat?
  3. Apakah menurut kalian transparansi dalam proses persetujuan ini sudah cukup? Bagaimana cara meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan besar seperti ini?

Kesimpulan

Jadi, teman-teman, Pasal 11 Ayat 2 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas, terkait beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan undang-undang adalah landasan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan besar bagi negara. Pasal ini memastikan bahwa keputusan penting tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan melibatkan wakil rakyat dalam prosesnya.

Dengan memahami makna, tujuan, dan penerapan Pasal 11 Ayat 2 ini, kita bisa lebih menghargai pentingnya menjaga sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Jangan lupa untuk share pendapat kalian di kolom komentar ya!

Terima kasih telah menyimak, dan mari kita terus jaga demokrasi dan integritas pemerintahan di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *