BAB III

Pasal 11 Ayat 3 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah

Pasal 11 Ayat 3 BAB 3 UUD 1945

Penjelasan Pasal 11 Ayat 3 BAB III UUD 1945 tentang Ketentuan Perjanjian Internasional

Halo pembaca setia uud1945.com! Kali ini, kita akan membahas Pasal 11 ayat 3 dari BAB III UUD 1945. Pasal ini mungkin terdengar formal dan kaku, tapi kita akan mencoba menjelaskan dengan gaya yang lebih santai dan mudah dipahami. Yuk, simak bersama!

Pasal 11 Ayat 3 BAB III UUD 1945 berbunyi:Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”

Apa Sih Maksud dari Pasal Ini?

Secara sederhana, Pasal 11 ayat 3 menyatakan bahwa semua aturan mengenai perjanjian internasional harus diatur melalui undang-undang. Artinya, setiap perjanjian yang dibuat antara Indonesia dan negara lain atau organisasi internasional harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Mengapa Perlu Diatur dengan Undang-Undang?

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, mengapa harus ada undang-undang yang mengatur perjanjian internasional? Berikut beberapa alasannya:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya undang-undang, proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian internasional menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  2. Kepastian Hukum: Undang-undang memberikan kepastian hukum sehingga semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional tahu aturan mainnya.
  3. Melindungi Kepentingan Nasional: Dengan mengatur perjanjian internasional melalui undang-undang, pemerintah dapat memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak merugikan kepentingan nasional dan tetap sejalan dengan konstitusi.

Bagaimana Proses Pembentukan Undang-Undang Ini?

Untuk membuat undang-undang yang mengatur perjanjian internasional, biasanya melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU): Pemerintah atau DPR mengajukan rancangan undang-undang.
  2. Pembahasan RUU: RUU dibahas di DPR bersama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
  3. Pengesahan: Setelah melalui pembahasan dan persetujuan, RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dan Presiden.

Contoh Penerapan Pasal 11 Ayat 3

Contoh nyata dari penerapan pasal ini adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini mengatur tata cara pembuatan, pengesahan, dan pengelolaan perjanjian internasional di Indonesia.

Pertanyaan untuk Anda

Setelah membaca penjelasan ini, kita ingin mengajak Anda untuk berpikir lebih dalam dengan beberapa pertanyaan berikut:

  1. Mengapa menurut Anda penting bagi Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur perjanjian internasional?
  2. Bagaimana undang-undang ini bisa membantu melindungi kepentingan Indonesia dalam kancah internasional?
  3. Apakah Anda pernah mendengar tentang perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia? Jika ya, bagaimana prosesnya menurut Anda?

Pasal 11 Ayat 3 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah UUD 1945 menegaskan pentingnya pengaturan perjanjian internasional melalui undang-undang. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat sesuai dengan konstitusi dan kepentingan nasional. Melalui undang-undang, proses ini menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami maksud dan tujuan dari Pasal 11 ayat 3 BAB III UUD 1945. Jangan ragu untuk berbagi pendapat dan pertanyaan Anda di kolom komentar

Exit mobile version