BAB III

Pasal 9 Ayat 1 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah

×

Pasal 9 Ayat 1 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pasal 9 Ayat 1 BAB 3 UUD 1945

Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945: Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Halo teman-teman! Kali ini kita akan membahas salah satu pasal penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu Pasal 9 Ayat 1 dari BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah. Pasal ini mengatur tentang sumpah atau janji yang harus diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebelum mereka memangku jabatan. Yuk, kita bahas bersama-sama dengan gaya yang santai dan jelas!

Makna Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa sebelum mulai menjalankan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada dua bentuk pengucapan, yaitu sumpah atau janji, yang bisa dipilih sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Kenapa ini penting? Karena sumpah atau janji ini adalah bentuk komitmen tertinggi dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Tujuan Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945

Apa tujuan dari Pasal 9 Ayat 1 ini? Yuk, kita lihat beberapa poin utamanya:

  1. Menjamin Komitmen Pemimpin: Sumpah atau janji ini memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, adil, dan sesuai dengan hukum.
  2. Menjaga Integritas Jabatan: Dengan mengucapkan sumpah atau janji, Presiden dan Wakil Presiden berjanji untuk memegang teguh UUD 1945 dan semua peraturan yang ada, serta berbakti kepada negara dan bangsa.
  3. Memberikan Kepastian Hukum: Pasal ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden yang dilantik harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan MPR atau DPR, sehingga ada standar yang jelas untuk pelantikan mereka.
  4. Memperkuat Akuntabilitas: Dengan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan perwakilan rakyat, Presiden dan Wakil Presiden diingatkan akan akuntabilitas mereka kepada rakyat dan negara.

Penerapan Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945

Bagaimana penerapan Pasal 9 Ayat 1 ini dalam praktik pemerintahan kita? Berikut beberapa poin pentingnya:

  1. Upacara Pelantikan: Sumpah atau janji ini biasanya diucapkan dalam upacara pelantikan yang resmi dan khidmat di hadapan anggota MPR atau DPR. Upacara ini menjadi momen penting untuk menandai dimulainya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pilihan Sumpah atau Janji: Presiden dan Wakil Presiden bisa memilih untuk mengucapkan sumpah sesuai dengan agama mereka atau janji jika mereka tidak ingin menggunakan istilah keagamaan. Ini memberikan fleksibilitas dan menghormati keyakinan pribadi mereka.
  3. Pengawasan Pelaksanaan: Pengucapan sumpah atau janji ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar bagi MPR, DPR, dan rakyat untuk mengawasi dan menilai kinerja Presiden dan Wakil Presiden selama masa jabatan mereka.
  4. Jika MPR atau DPR Tidak Bisa Sidang: Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, sumpah atau janji diucapkan di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung, memastikan proses tetap sah dan terjamin.

Nah, setelah memahami makna, tujuan, dan penerapan Pasal 9 Ayat 1 ini, ada beberapa pertanyaan yang bisa kita diskusikan bersama:

  1. Menurut kalian, seberapa penting sumpah atau janji ini dalam menjaga integritas Presiden dan Wakil Presiden?
  2. Apakah kalian setuju dengan adanya pilihan antara sumpah dan janji? Mengapa atau mengapa tidak?
  3. Bagaimana menurut kalian proses pengucapan sumpah atau janji yang ideal agar benar-benar menggugah kesadaran akan tanggung jawab besar yang diemban?

Jadi, teman-teman, Pasal 9 Ayat 1 BAB 3 Kekuasaan Pemerintah UUD 1945 yang mengatur tentang sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden sebelum mulai menjalankan tugas mereka adalah salah satu landasan penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemimpin kita. Pasal ini memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan adil, mematuhi konstitusi, dan berbakti kepada negara dan bangsa.

Dengan memahami makna, tujuan, dan penerapan Pasal 9 Ayat 1 ini, kita bisa lebih menghargai pentingnya menjaga sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Jangan lupa untuk share pendapat kalian di kolom komentar ya!

Terima kasih telah menyimak, dan mari kita terus jaga demokrasi dan integritas pemerintahan di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *